Sepak terjang Maji sebagai pengedar narkoba berakhir setelah dirinya dicokok polisi di rumahnya, Jalan Christopel Mihing Gang Inpres RT 51 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2009).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok di saku celana Maji.
Namun ketika polisi melanjutkan penggeledahan, mereka kembali menemukan enam paket shabu yang
disimpan dalam tongkat alumunium yang biasa digunakan Maji untuk berjalan. Satu bong (alat penghisap shabu) juga ditemukan di dalam kamar Maji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sambung Romel, Maji masih belum mau mengatakan dari mana shabu itu diperoleh. Tersangka hanya mengakui dirinya menjual shabu yang dibagi dalam tiga ukuran paket, mulai seharga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu. Untuk setiap paket, Maji mengaku memperoleh keuntungan 10 persen.
"Meski tidak mengakui dari mana shabu tersebut diperoleh, tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya. (djo/djo)










































