"Boleh dikata sudah sangat biadab karena merenggut kehormatan dari cucu dan putri kandung," ujar Kak Seto, panggilan akrab dia, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/1/2009).
Menurut Kak Seto, para penegak hukum harus benar-benar bertindak secara tegas agar kejadian serupa tidak menjadi contoh buruk kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto menuturkan, dua orang tua biadab itu bisa dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Selain itu ada pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak, hukuman 3 tahun 6 bulan. Ditambah lagi sanksi pidana yang ditambah 1/3 karena orangtua yang melakukannya," tandas pria berkacamata ini.
2 Gadis cilik bersaudara, sebut saja Anyelir (13) dan adiknya Melati (10) disetubuhi kakek dan bapaknya selama enam tahun. Kakek dan bapak korban sudah ditahan atas tindak pidana perbuatan cabul.
Sedangkan kedua korban kini diperiksa oleh Pusat Perlindungan Anak Polres Tabanan. (nik/iy)