Biadab, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

Setubuhi Bocah Cilik

Biadab, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 10:20 WIB
Jakarta - Tindakan kakek dan bapak, warga Kerambitan, Tabanan, Bali, yang menyetubuhi cucu dan anak kandungnya sendiri benar-benar menyeramkan. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menilai tindakan itu sangat biadab.

"Boleh dikata sudah sangat biadab karena merenggut kehormatan dari cucu dan putri kandung," ujar Kak Seto, panggilan akrab dia, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/1/2009).

Menurut Kak Seto, para penegak hukum harus benar-benar bertindak secara tegas agar kejadian serupa tidak menjadi contoh buruk kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakan hukum harus tegas supaya menjadi pembelajaran kepada yang lain kalau melakukan itu hukumannya berat," jelas pencetus boneka Si Komo ini.

Kak Seto menuturkan, dua orang tua biadab itu bisa dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Selain itu ada pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak, hukuman 3 tahun 6 bulan. Ditambah lagi sanksi pidana yang ditambah 1/3 karena orangtua yang melakukannya," tandas pria berkacamata ini.

2 Gadis cilik bersaudara, sebut saja Anyelir (13) dan adiknya Melati (10) disetubuhi kakek dan bapaknya selama enam tahun. Kakek dan bapak korban sudah ditahan atas tindak pidana perbuatan cabul.

Sedangkan kedua korban kini diperiksa oleh Pusat Perlindungan Anak Polres Tabanan. (nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads