Anyelir dan Melati adalah cucu dari N (60), dan anak dari W (32). Mereka adalah warga Kerambitan, Tabanan, Bali.
"Kakek dan bapak korban sudah ditahan atas tindak pidana perbuatan cabul," kata Kapolsek AKP Ketut Suparta saat dihubungi Rabu (7/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kabur dari rumah karena tak kuat menjadi korban pelampiasan nafsu dari kakek dan bapaknya. Setelah lama bekerja, tiba-tiba kakeknya datang menjemput, Selasa (6/1/2009).
Namun, Anyelir menolak ajakan kakeknya untuk kembali pulang ke rumah. Dia dan kakeknya bersitegang kemudian terjadi aksi saling tarik menarik diantara mereka.
Akibatnya, kejadian ini menarik perhatian warga setempat. Warga pun melaporkan kakek tersebut ke Polsek Kerambitan. "Korban menolak diajak pulang karena takut kembali disetubuhi oleh kakek dan bapaknya," jelas Suparta.
Korban telah disetubuhi selama enam tahun oleh kakeknya. Bahkan bapak korban pun tega melampaiaskan aksinya kepada korban. Selain menyetubuhi Anyelir, kedua orang tua korban juga melakukan aksi serupa kepada adiknya Melati yang masih duduk dibangku kelas V SD.
Kedua tersangka bebas menyetubuhi korban karena tidak ada pengawasan dari
ibunya. Ibu korban telah lama bercerai dengan tersangka Wayan.
"Kedua korban kini diperiksa oleh Pusat Perlindungan Anak Polres Tabanan untuk memulihkan kejiwaanya," imbuh Suparta.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman selama 15 tahun penjara. (gds/ndr)











































