"Rekonstruksinya dilakukan di tempat kejadian, Kamis (8/1/09),"ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/1/2009).
Sutrisno ditangkap pada 31 Desember 2008 lalu. Penangkapan Sutrisno berawal dari pelaporan mantan majikan korban, Afif. Menurut keterangan Afif, Amah pernah bekerja di rumahnya selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amah dibunuh pada 29 Desember 2008 lalu. Dari keterangan Sutrisno, dirinya mengaku membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan Amah.
Sutrisno yang telah berstatus sebagai suami dan memiliki lima orang anak, menolak untuk bertanggung jawab. Sutrisno kemudian membunuh Amah dan memotongnya menjadi dua bagian di Taruma Jaya, Bekasi. (mei/ndr)











































