Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/1/2009) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.
Keduanya ditutut dengan pasal pidana korupsi, pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 1 ke satu KUHP. Dan juga dituntut membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT