Hamka Yandu & Antony Zeidra Hadapi Vonis

Sidang Aliran Dana BI

Hamka Yandu & Antony Zeidra Hadapi Vonis

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2009 07:26 WIB
Jakarta - Dua terdakwa kasus aliran dana BI, Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin menghadapi vonis. Sebelumnya, masing-masing dituntut 4 dan 6 tahun penjara.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/1/2009) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.

Keduanya ditutut dengan pasal pidana korupsi, pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 1 ke satu KUHP. Dan juga dituntut membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Hamka dan Antony yang juga mantan politisi Senayan ini, dinilai jaksa telah mencemarkan lembaga DPR, padahal negara tengah giat memerangi korupsi. (ndr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads