"Ini tidak benar. Kenapa harus memakai cara begitu," kata Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (7/1/2009).
Polisi melakukan pemeriksaan kepada Mukhlis terkait kasus Upi Asmaradhana yang dituding melakukan fitnah dan merongrong Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto.
Mukhlis diperiksa sebagai saksi atas pemberitaannya tentang aksi Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengecam pernyataan Kapolda, terkait sengketa pers tanpa penggunaan hak jawab.
"Kita minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau ini berlarut-larut, persoalan seperti ini merugikan dia sendiri (Sisno Adiwinoto)," tambahnya.
Mukhlis diperiksa sekitar pukul 18.30 Wita, Selasa (7/1/2009), tanpa di dampingi penasihat hukum di ruang perpustakaan Jusuf Kalla. "Jangan melakukan seperti itu, harus sesuai prosedur. Kita juga sudah mengirim surat kepada Kapolri, tetapi belum ada tanggapan," tutupnya. (ndr/mei)











































