"Ini bisa jadi preseden buruk," kata Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jajang Jamaludin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/1/2009).
Jajang melanjutkan, AJI telah meminta perwakilannya di Makassar untuk melakukan pendampingan hukum. Namun yang perlu dicatat yakni kedatangan polisi ke kantor media massa itu, patut pula dipertanyakan.
"Apakah proses hukum sudah dilewati, misalnya sudah dilakukan pemanggilan 3 kali dan apakah ada surat perintah untuk penggeledahan. Kalaupun alasannya saksi tidak mau datang bisa dilakukan pemanggilan paksa, tidak lantas memeriksa di tempat media tersebut," jelasnya.
Dikhawatirkan, apa yang dilakukan polisi, dengan alasan untuk memeriksa saksi dan mencari bukti terkait kasus Upi Asmaradhana malah menjadi intimidasi kepada media.
"Ada intervensi dalam sebuah pemberitaan. Dan ruang redaksi dimasuki, artinya kerahasiaan dan proses pemberitaan terganggu," terangnya.
Pada Selasa (6/1/2009) pukul 18.30 Wita, 4 polisi mendatangi kantor Harian Fajar. Mereka memeriksa Mukhlis sebagai saksi atas pemuatan berita di harian Fajar, pada Juli 2008 lalu.
Pemberitaan terkait aksi Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengecam pernyataan Kapolda, terkait sengketa pers tanpa penggunaan hak jawab. Sebelumnya Mukhlis telah melakukan menerima surat panggilan sebanyak 2 kali. (ndr/mei)











































