Kedatangan polisi di kantor koran tersebut, di lantai 4, Graha Pena, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/1/2009) pukul 18.30 Wita, untuk memeriksa Mukhlis sebagai saksi atas pemuatan berita di harian Fajar, pada Juli 2008 lalu.
Pemberitaan terkait aksi Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengecam pernyataan Kapolda, terkait sengketa pers tanpa penggunaan hak jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pertanyaan polisi mengarah pada nama Upi, tiba-tiba Wakil Pemimpin Redaksi Fajar, Nur Alim Djalil datang dan meminta pemeriksaan dihentikan.
"Pak Alim keberatan anggotanya diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum harian Fajar, terpaksa pemeriksaan dihentikan." tutur Mukhlis.
Setelah sempat pulang sebentar, keempat polisi tersebut datang kembali ke kantor harian Fajar. Mereka langsung ditemui oleh Direktur Utama Fajar Group, Alwi Hamu, di ruang tamu redaksi Fajar.
Menurut Redaktur Pelaksana (Redpel) Fajar, Silahuddin Genda, Dirut Fajar Group yang masih kolega dekat Jusuf Kalla itu memberi pengertian kepada polisi bahwa bilamana ada kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media, yang seharusnya diperiksa adalah pemimpin redaksi media tersebut, bukan wartawan yang membuat berita.
Berhubung Pemimpin Redaksi harian Fajar Sukriansyah Latif sedang berada di Belanda, polisi pun segera memeriksa Wapemred harian Fajar, Nur Alim Djalil.
"Sekitar pukul 21.00 Wita, polisi meninggalkan kantor ini." tutur Andi Arifuddin, jelas Satpam kantor redaksi Fajar. (mna/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini