Pelaku tersebut adalah Bunjali alias Obet, Fajar Zaenal Mukti alias Molek dan Wildan Solihin alias Aden. Kejadian bermula pada tanggal 29 Desember 2008, pukul 03.15, kelima tersangka mendatangi rumah korban.
Pelaku yang mengetahui korban tinggal sendiri kemudian melompati gagar dan masuk melalui pintu dapur. Setelah itu kemudian mereka menuju lantai 2 dan mengambil harta korban dan mobil kijang milik korban. Pembantu yang terbangun kemudian dilumpuhkan dengan cara diikat. Korban yang mengetahui kedatangan perampok juga kemudian terbangun dan kemudian dibunuh dengan clurit. Mereka kemudian menjual mobil tersebut kapada Yayan Yanto dan Hendra Kamajaya.
"Mereka dikenakan pasal 365 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono seusai sertijab di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/1/2008).
(mei/nrl)











































