1 Tersangka Lagi Ditangkap, 1 Buron

Penggelapan Pajak Rp 23 M

1 Tersangka Lagi Ditangkap, 1 Buron

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2009 14:44 WIB
Jakarta - Polisi menetap seorang tersangka baru dalam kasus penggelapan pajak Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar. Tersangka itu yakni Purnomo, kepala seksi olahraga Kodya Jakarta Selatan.

"Purnomo sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam penggelapan pajak dan ikut menikmati hasilnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Raja Erizman, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (6/1/2009).

Purnomo ditangkap polisi pada 31 Desember 2008. Sebuah rumah seharga Rp 1,4 miliar di kawasan Bintaro dan mobil SUV mewah disita polisi sebagai barang bukti yang diduga didapatkan Purnomo dari bonus Rp 2 milyar yang diterimanya dari Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan Edi, kepala seksi pengawasan dan pengendalian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Pemprov DKI Jakarta, sebagai tersangka. Edi adalah orang yang Purnomo hubungi untuk membayarkan uang pajak tersebut.

Edi diduga menyelewengkan uang pajak Sudin Dikdas dan Dikmenti Jaksel ke kantongnya sendiri sebebesar Rp 19 milyar rupiah. Asetnya berupa sebidang tanah, mobil mewah dan show room mobil disita sebagai barang bukti.

"Kami masih memburu AS yang diduga membuat nota tanda terima setoran pajak palsu," tambah Raja.
(lh/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads