"Purnomo sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam penggelapan pajak dan ikut menikmati hasilnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Raja Erizman, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Purnomo ditangkap polisi pada 31 Desember 2008. Sebuah rumah seharga Rp 1,4 miliar di kawasan Bintaro dan mobil SUV mewah disita polisi sebagai barang bukti yang diduga didapatkan Purnomo dari bonus Rp 2 milyar yang diterimanya dari Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi diduga menyelewengkan uang pajak Sudin Dikdas dan Dikmenti Jaksel ke kantongnya sendiri sebebesar Rp 19 milyar rupiah. Asetnya berupa sebidang tanah, mobil mewah dan show room mobil disita sebagai barang bukti.
"Kami masih memburu AS yang diduga membuat nota tanda terima setoran pajak palsu," tambah Raja.
(lh/iy)