"Jaksa pelajari putusan, tapi karena putusan itu belum dikasih jadi kita menggunakan jurisprudensi dan pedoman KUHAP butir 19 yang mengatakan bahwa jaksa boleh mengajukan kasasi dengan syarat jaksa harus bisa menunjukkan pembebasan itu, pembebasan tidak murni," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (6/1/2009).
Menurut Jasman, idealnya begitu putusan dibacakan, putusan tersebut sudah harus diserahkan ke jaksa atau ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasman menambahkan, jika pada tanggal 12 Januari 2009 tidak juga diberi salinan putusan, maka pihaknya akan tetap melakukan kasasi.
"Kita akan tetap melakukan kasasi dengan catatan, didasarkan pada penglihatan dan pendengaran selama di pengadilan," pungkas Jasman. (nov/nrl)











































