Kejaksaan Tunggu Putusan Salinan Bebas Muchdi Pr

Kejaksaan Tunggu Putusan Salinan Bebas Muchdi Pr

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2009 13:56 WIB
Kejaksaan Tunggu Putusan Salinan Bebas Muchdi Pr
Jakarta - Kejaksaan menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr sebagai terdakwa kasus pembunuhan Munir. Namun meskipun salinan tersebut belum diterima, Kejaksaan mengaku hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengajuan kasasi ke MA.

"Jaksa pelajari putusan, tapi karena putusan itu belum dikasih jadi kita menggunakan jurisprudensi dan pedoman KUHAP butir 19 yang mengatakan bahwa jaksa boleh mengajukan kasasi dengan syarat jaksa harus bisa menunjukkan pembebasan itu, pembebasan tidak murni," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (6/1/2009).

Menurut Jasman, idealnya begitu putusan dibacakan, putusan tersebut sudah harus diserahkan ke jaksa atau ke Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pada tanggal 12 Januari, jaksa akan menandatangani akta kasasi. 14 Hari setelah tanggal 12 jaksa sudah harus menyiapkan memori kasasi," tambahnya.

Jasman menambahkan, jika pada tanggal 12 Januari 2009 tidak juga diberi salinan putusan, maka pihaknya akan tetap melakukan kasasi.

"Kita akan tetap melakukan kasasi dengan catatan, didasarkan pada penglihatan dan pendengaran selama di pengadilan," pungkas Jasman. (nov/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads