KPK Ajukan Banding atas Vonis Al Amin

KPK Ajukan Banding atas Vonis Al Amin

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2009 13:21 WIB
KPK Ajukan Banding atas Vonis Al Amin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan Tipikor pada Al Amin Nasution. Al Amin diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan dan Pelabuhan Tanjung Api-Api Al Amin Nasution.

"Putusan Al Amin pasti banding, karena harusnya kena pasal 12a. Kok nggak kena," ujar Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (6/1/2009).

Menurut Feri, seharusnya suami pedangdut Kristina itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 miliar. Alasannya, Al Amin sudah terbukti korupsi dan menerima uang hasil korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masalah uang pengganti itu harusnya diganti," kata Feri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suwarji menuntut Al Amin dengan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,950 miliar. Mantan anggota komisi IV DPR ini juga didenda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Dia dituntut karena melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana korupsi (Tipikor) jo sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Namun dalam putusan majelis hakim, Al Amin tidak terbukti melanggar Pasal 12a tentang upaya menggerakkan seseorang agar menyalahi jabatannya. Menurut majelis hakim, wewenang Al Amin tidak cukup besar untuk melakukan hal itu.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads