Mediasi Gagal, Konflik Gus Dur-Muhaimin Masuk Pengadilan

Mediasi Gagal, Konflik Gus Dur-Muhaimin Masuk Pengadilan

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2009 13:22 WIB
Mediasi Gagal, Konflik Gus Dur-Muhaimin Masuk Pengadilan
Jakarta - Konflik antara kubu Gus Dur dengan kubu Muhaimin Iskandar yang membawa-bawa nama caleg ke KPU akan semakin panjang. Mediasi yang dilakukan antar kedua kubu gagal. Selanjutnya kasus ini pun memasuki sidang pertama.

"Setelah 5 kali mediasi, belum menemukan titik temu. Sehingga dilanjutkan ke sidang," kata kuasa hukum Muhaimin, Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2009).

Menurut Agus, Gus Dur menganggap tindakan kubu Muhaimin dalam menyerahkan daftar caleg ke KPU tidak sesuai dengan anggaran dasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi menurut kami itu tak benar. Karena itu sah sesuai anggaran dasar," ujarnya.

Agus mengatakan, semua surat tidak harus melibatkan Gus Dur. Ketua Dewan Tanfidz yang dijabat Muhaimin dapat mewakili pendiri ketika menyampaikan calegnya.

"PKB di anggaran dasar itu yang bisa mewakili pendiri itu ketua tanfidz," jelasnya. (gus/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini