"Setelah 5 kali mediasi, belum menemukan titik temu. Sehingga dilanjutkan ke sidang," kata kuasa hukum Muhaimin, Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Menurut Agus, Gus Dur menganggap tindakan kubu Muhaimin dalam menyerahkan daftar caleg ke KPU tidak sesuai dengan anggaran dasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, semua surat tidak harus melibatkan Gus Dur. Ketua Dewan Tanfidz yang dijabat Muhaimin dapat mewakili pendiri ketika menyampaikan calegnya.
"PKB di anggaran dasar itu yang bisa mewakili pendiri itu ketua tanfidz," jelasnya. (gus/iy)










































