"Ya kita akan berencana panggil BPIH untuk kroscek," ujar wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (6/1/2009).
Kroscek itu dilakukan oleh KPK dengan tujuan membenahi sistem di BPIH. Menurut Jasin, ke depannya pengelolaan biaya haji tidak boleh ada penyelewengan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ICW sudah melaporkan adanya penyelewengan dana BPIH dan Dana Abadi Umat ke KPK pada tanggal 26 Desember lalu. Menurut ICW, sebaiknya Depag tidak lagi diberi kewenangan untuk mengelola haji seperti saat ini. Selain itu, ICW juga meminta agar DAU dibubarkan karena sistem pengelolaannya yang dinilai tidak transparan.
(mad/nrl)











































