"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan senjatanya dan menitipkannya di gudang sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kapolri," kata Wahyono di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Dikatakan dia, peringatan terhadap pemegang dan pemakai senjata api untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan kepemilikan senjata apinya sesuai UU sebenarnya sudah ada sejak tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kendala-kendala yang dihadapi kepolisian saat mengumpulkan senjata api antara lain pemilik senjata api ada yang berpindah kota karena jabatannya naik.
"Nah itu yang kita minta agar mereka segera melaporkan kepada kita," cetus Wahyono.
Sanksi apa yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi UU?
"Kan ada UU yang mengatur hal itu. Jadi kita serahkan saja kepada UU," sahut Wahyono.
Ketika ditanya mengenai jumlah senjata yang beredar di masyarakat, Wahyono mengaku tidak tahu. "Tetapi data lengkapnya ada di Intel. Kita juga merujuk data-data di Mabes Polri," kata dia. (aan/nrl)










































