"Sampai detik ini Deplu tidak menerima satu pun keluhan, concern atau keprihatinan dari pihak lain," jawab Menlu Hassan Wirajuda ditanya tentang tanggapan internasional atas bebasnya Muchdi Pr.
Hal tersebut disampaikannya dalam sesi tanya jawab usai pernyataan tahunan Menlu RI, di Kantor Deplu RI, Jl Pejambon, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Atas putusan tersebut, semua orang boleh berbeda pendapat. Tapi yang penting, semua prosedur hukum sudah dipenuhi dan selama prosesnya kasus yang hampir berumur 5 tahun itu tidak menjadi kasus internasional.
Menlu menegaskan Pemerintah RI sama sekali tidak campur tangan terhadap kebebasan pengadilan. Pemerintah juga sangat menghormati putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan pada 31 Desember lalu.
"Maka tidak ada alasan mempertanyakan campur tangan pemerintah. Lagi pula masih dimungkinkan kejaksaan melakukan kasasi," sambungnya.
(lh/iy)











































