"Kita jerat dulu tersangka pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi AKP Susatyo Purno Condro kepada detikcom, Selasa (6/1/2009).
Susatyo mengatakan, polisi sudah melakukan pencarian mayat korban secara maksimal. Mereka sudah menyelami Sungai Cipaningkis sepanjang 120 Km selama beberapa hari. Termasuk menyelami palung yang cukup dalam di sungai tersebut. Namun, jenazah korban masih belum ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Saiful diduga tewas di tangan kawannya sendiri, yakni Ahmad (16) dam Ayung (13) pada 4 Desember lalu. Kepada polisi, kedua tersangka ini mengaku awalnya hanya berniat merampas motor milik korban. Namun karena Saiful melawan, keduanya panik dan kemudian membunuhnya.
Para pelaku kemudian membuang mayat Saiful ke Sungai Cipaningkis dari atas sebuah jembatan setinggi 15 meter. (gus/djo)










































