"Tudingan itu berlebihan dan tidak pada tempatnya," ucap Ketua Relawan SBY, Setiardi kepada detikcom, Senin (5/01/2009).
Setiardi mengatakan, rencana pemanggilan Jaksa Agung dan Kapolri oleh Presiden SBY adalah wajar dalam rangka menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Apalagi dalam kasus yang menyedot banyak perhatian publik ini, presiden punya hak untuk menanyakan kejelasan soal vonis bebas Muchdi Pr kepada kedua institusi yang tahu persis soal kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiardi pun memastikan Presiden SBY tidak akan mengintervensi putusan hakim yang membebaskan Muchdi Pr dari tudingan otak pembunuhan aktivis HAM Munir ini. Ia memastikan kekuasaan kehakiman yang independen tidak bisa dicampuri oleh kekuasaan eksekutif.
"Bahkan terhadap besannya saja, SBY tidak ikut campur. Apalagi Muchdi. Dia itu siapa," imbuh Setiardi.
Setiardi pun yakin, Presiden SBY tidak berkepentingan untuk mendongkrak citra pemerintahannya dari kasus Muchdi Pr ini. Menurutnya, kubu SBY saat ini masih percaya bahwa prestasi SBY di bidang pemberantasan korupsi dan ekonomi masih efektif untuk mendongkrak citra SBY
Fadli Zon, dalam jumpa pers Minggu (4/1/2009) kemarin menyatakan, rencana Presiden SBY yang akan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri terkait putusan bebasnya Muchdi Pr lebih bernuansa politik pencitraan pemerintahannya. Tindakan SBY dinilai berlebihan dan tidak fair. (Rez/rdf)











































