"Ah nggak ada (kendala). Kasasi itu adalah kepada Judex Juris, menyatakan bahwa keputusan itu pertama kali itu bukan bebas murni. Tapi lebih dari tuntutan hukum. Itu harus dibuktikan oleh jaksa dan setelah lepas baru ada pertimbangan hukum yang keliru," ujar Hendarman di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (5/12/2008).
Menurut Hendarman, sesuai dengan ketentuan pasal 244 KUHAP, batas waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah adanya putusan. "Kemudian mengajukan memori kasasi 14 hari sejak kita akan mengajukan kasasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, nggak ada (panggilan)," elak Hendarman.
Senada dengan Hendarman, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) juga membantah akan dipanggil SBY. (anw/gah)











































