"Sekarang saudara Al Amin cukup syok sekaligus kaget mendengar putusan dan itu manusiawi," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, kepada wartawan dalam jumpa pers di Bakmi Golek, Jl Dewi Sartika 310, Jakarta Timur, Senin (5/1/2009).
Menurut Sirra, kliennya itu bukanlah aktor intelektual. Al Amin juga tidak pernah secara langsung membagi-bagikan uang kepada pihak-pihak terkait.
Soal putusan tersebut, Sirra mengaku sedang mempertimbangkan apakah akan diterima atau tidak. Menurunya, Al Amin memasrahkan urusan hukum sepenuhnya pada tim kuasa hukumnya.
"Kita sedang mengkaji seberapa jauh yang bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim.
Al Amin cukup realistis. Dia kembali menyerahkan permasalahan ini kepada penasehat hukumnya," tandasnya.
(gah/gah)











































