Al Amin Syok dan Kaget divonis 8 Tahun Penjara

Al Amin Syok dan Kaget divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 19:27 WIB
Al Amin Syok dan Kaget divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta - Vonis 8 tahun penjara yang diterima Al Amin kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Bintan dan Pelabuhan Tanjung Api-api telah membuatnya tidak bisa tidur tenang. Suami pedangdut Kristina itu ternyata syok dan kaget mendengar putusan itu.

"Sekarang saudara Al Amin cukup syok sekaligus kaget mendengar putusan dan itu manusiawi," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, kepada wartawan dalam jumpa pers di Bakmi Golek, Jl Dewi Sartika 310, Jakarta Timur, Senin (5/1/2009).

Menurut Sirra, kliennya itu bukanlah aktor intelektual. Al Amin juga tidak pernah secara langsung membagi-bagikan uang kepada pihak-pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal putusan tersebut, Sirra mengaku sedang mempertimbangkan apakah akan diterima atau tidak. Menurunya, Al Amin memasrahkan urusan hukum sepenuhnya pada tim kuasa hukumnya.

"Kita sedang mengkaji seberapa jauh yang bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim.
Β Al Amin cukup realistis. Dia kembali menyerahkan permasalahan ini kepada penasehat hukumnya," tandasnya.
(gah/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads