"Kalau 14 hari maka putaran I pilpres dapat dilaksanakan bulan Juli, tapi kalau 30 hari mungkin minggu ketiga Agustus. Dikhawatirkan ini nanti implikasinya mempengaruhi pada masa jabatan presiden-wapres, karena putaran II belum selesai," kata anggota KPU, Andi Nurpati, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/1/2009).
Di dalam UU MK disebutkan bahwa ada waktu 14 hingga 30 hari bagi MK menyelesaikan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif dan presiden-wapres. Dengan asumsi pilpres 2009 akan berlangsung 2 putaran sama seperti Pilpres 2004, maka lama waktu penyelesaiaan gugatan hasil pemilu legisltif oleh MK akan sangat mempengaruhi jadwal pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu hingga kini KPU belum bisa menetapkan tanggal pasti hari-H putaran I pilpres pada akhir Juli atau Agustus 2008. Pihak KPU mengusulkan waktu maksimal yang MK gunakan adalah 17 hari
"Waktu 30 itu kan paling lama, kami miohon ke MK untuk tidak menggunakan yang paling lama," imbuh wanita asal Makassar ini.
(lh/iy)











































