"Kasus ini telah membuat perusahaan klien kami rugi material, moral, dan harga diri. Bahkan, sampai saat ini perusahaan klien kami sudah mem-PHK lebih dari 300 orang," kata pengacara Direktur PT Varindo Lombok Indah (VHI) Izzat Husain, Zamran Hadi, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2009).
Izzat saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi di Lombok Barat. Kasus ini bermula dari proses tukar guling Pemkab Lombok Barat untuk membangun 13 unit kantor di Giri Menang Gerung. Izzat merupakan rekanan Bupati Lombok Barat Iskandar dalam proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal perusahaan kami tidak mendapatkan apa yang dijanjikan Bupati Lombok Barat (Iskandar). Bangunan yang kami janjikan, sebanyak 13 bangunan sudah digunakan oleh pemerintah Lombok Barat," bela Zamran.
Dia juga mengaku sudah menyerahkan uang jaminan senilai Rp 1,5 miliar ke kas daerah. "Bangunan itu dibuat dengan uang dari perusahaan kami, bukan dari uang pemerintah. Mengapa kami juga terseret kasus ini," ujar Zamran.
Perusahaan yang dimiliki Izzat ditunjuk Bupati Lombok Barat Iskandar untuk ruislag tanah bekas kantor bupati di Jl Sriwijaya, Mataram dengan 13 bangunan gedung pemerintah. Kemudian kasus ini diendus KPK, dan menyeret 2 terdakwa ke pengadilan yakni Iskandar dan Izzat. (ndr/iy)











































