"Intinya kami ingin membawa kembali terdakwa Muchdi ke Pengadilan," ujar salah satu anggota KASUM Usman Hamid saat jumpa pers di kantor KY, jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2009).
Usman menambahkan, kedatangan mereka ke KY adalah untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran code of conduct yang dilakukan majelis hakim. Menurutnya, aduan ini direspon baik oleh KY.
"KY mendukung secara positif kedatangan kami, mereka akan menindak lanjuti setelah nanti menerima salinan putusan," jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, imbuh Usman, KASUM juga akan mendatangi Kejaksaan Agung dan aparat Kepolisian. Hal ini dilakukan guna mempersiapkan pengajuan kasasi.
"Kami mengagendakan juga untuk bertemu dengan Kejagung dan pihak Kepolisian. Ini untuk membuka peluang untuk Kasasi," imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel pada 31 Desember 2008. Majelis hakim menilai mantan anggota BIN tersebut tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Munir. (ape/gah)











































