"Marlon menerima 5 unit mobil Mitsubishi Strada dari seorang pemilik perkebunan di sana (Kabupaten Dharmasraya)," ujar Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (5/1/2009).
Mobil tersebut jika ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar. Menurut Lambok, kelima mobil tersebut kini sudah ditetapkan menjadi milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di peringkat kedua adalah Wapres Jusuf Kalla (JK). JK telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Prius Hybrid senilai Rp 500 juta saat meresmikan pabrik Toyota beberapa waktu lalu.
"Sekarang juga sudah ditetapkan menjadi milik negara. Dikelola oleh Sekretariat Wapres," kata Lambok.
Setelah JK, giliran 38 anggota DPR dari Komisi Kehutanan yang disebutkan telah mengembalikan uang gratifikasi terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Nilai pengembaliannya mencapai Rp 2,1 miliar.
"Tapi itu pada tahun 2006/2007. Nama-namanya saya lupa," pungkasnya.
Selama tahun 2008 KPK telah menerima laporan gratifikasi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara sebanyak 259 laporan. Hal ini meningkat 4% dari tahun sebelumnya sebanyak 249 laporan .
Jumlah nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapa Rp 4,9 miliar dengan hasil penetapan milik negera senilai RP 3,6 miliar. Sedangkan Rp 1,3 miliar ditetapkan menjadi milik penerima.
(mad/nrl)











































