Namun dalih itu dinilai Kejaksaan Agung tidak tepat. Jampidsus Marwan Effendy menganggap, pembayaran PPN bukanlah alat untuk pembenaran.
"Itu tidak masalah bagi kita, mau tarik PPn atau tidak yang penting ada perbuatan melawan hukum," ujar Jampidsus Marwan Effendy melalui telepon, Senin (5/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PPn saja kan tidak masalah. PPn itu biasa. Setiap penghasilan dipungut
itu. Baik bermasalah atau tidak," tambahnya.
Pungutan itu pun menurut Marwan tetap salah. Hal ini dikarenakan ada aturan-aturan yang telah dilanggar dan tidak dipayungi hukum yang jelas. "Salah, tetap salah yang penting ada perbuatan melawan hukum. Pungutan itu ada aturan-aturan yang dilanggar," ujarnya.
"Tidak dipayungi hukum yang jelas. Ya itu merugikan, tidak hanya merugikan negara, tapi jga masyarakat. PPn itu bukan alat untuk pembenaran," tandasnya. (nov/ken)










































