Gelapkan Pajak Rp 23 Miliar, Pejabat Pemprov DKI Ditangkap

Gelapkan Pajak Rp 23 Miliar, Pejabat Pemprov DKI Ditangkap

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 15:52 WIB
Gelapkan Pajak Rp 23 Miliar, Pejabat Pemprov DKI Ditangkap
Jakarta - Seorang pejabat di lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Pemprov DKI Jakarta, Edi, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pria yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian BPLHD Jakarta Utara itu ditangkap karena menggelapkan pajak kesejahteraan guru Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar.

"Jadi uang senilai Rp 18 miliar dari Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Selatan dan Rp 5 miliar di Sudin Dikmenti Jaksel yang seharusnya dibayarkan ke Dirjen Pajak itu malah dikantongi sama dia," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Raja Erisman di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/1/2009).

Raja mengatakan, kasus itu bermula saat Bendahara Sudin Dikdas Jakarta Selatan Pujiono bercerita tentang pajak tersebut kepada Kepala Seksi Olah Raga Jakarta Selatan Purnomo. Setelah mendengar dari Pujiono, Purnomo menceritakannya kepada Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Purnomo ini ada hubungan kerabat dengan Edi. Katanya, Edi bilang, sini sama saya saja. Nanti kamu saya kasih komisi," kata Raja menirukan ucapan Purnomo.

Setelah itu, Purnomo pun membicarakan dengan Pujiono. "Dia pun percaya saja dan uang Rp 23 miliar dikasih ke Purnomo dan Purnomo memberikan ke Edi," kata Raja. Sebagai bonus, kata Raja, Edi memberikan Rp 2 miliar kepada Purnomo.

Untuk mengelabuhi Pujiono, Edi meminta bantuan seorang calo berinisial AS untuk membuat bukti pajak palsu. Bonusnya, AS mendapat Rp 2 miliar dari Edi.

"Kasus ini terbongkar ketika petugas pajak datang ke Sudin Dikmenti untuk menagih pajak. Setelah dicek ternyata bukti pajak tersebut palsu," kata Raja.

Saat ini polisi hanya menahan Edi. Sementara itu AS masih buron.

Kenapa Purnomo dan Pujiono tidak ikut diperiksa? "Sejauh pemeriksaan belum ada keterlibatannya," lanjut Raja.

Dari tangan Edi, polisi menyita beberapa harta yang dibeli Edi dari uang yang dilarikannya yakni showroom mobil di Jakarta Selatan, 1 mobil Harrier, dan sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan. Anak buah Fauzi Bowo itu diancam dengan pasal 2 dan atau 3 dan atau pasal 8 UU No 31/99 junto UU No 20/2001 berkaitan dengan pajak yang tidak disetorkan.

"Ancaman di atas 5 tahun," kata Raja. (ken/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini