"Menghadirkan saksi itulah yang sulit. Saksi biasanya mungkir," ujar wakil ketua KPK M Jasin di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (5/1/2009).
Meski KPK sudah mendapat laporan dan bukti dari Agus Condro, menurut Jasin, hal itu belum cukup. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 440 lembar cek perjalanan yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap itu juga belum bisa dijadikan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Jasin berjanji, akan terus mengusut kasus yang diduga melibatkan banyak anggota DPR tersebut. Pihaknya mengaku belum menyerah untuk terus memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat.
"Kalau perlu kita datangi ke kantornya. Untuk yang dicekal kalau belum masa cekalnya habis masih tetap dicekal," pungkasnya. (mad/nrl)











































