Diminta Mundur, Ketua DPRD DKI Ancam Polisikan Koalisi Parpol

Diminta Mundur, Ketua DPRD DKI Ancam Polisikan Koalisi Parpol

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 15:43 WIB
Diminta Mundur, Ketua DPRD DKI Ancam Polisikan Koalisi Parpol
Jakarta - Desakan mundur terhadap Ade Surapriyatna dari kursi ketua DPRD DKI Jakarta mendapat perlawanan. Ade mengancam akan mengadukan koalisi parpol yang mengusung gagasan tersebut ke polisi.

Hal tersebut disampaikan Ade usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (5/1/2009).

"Inikan perbuatan tidak menyenangkan, apalagi kalau sampai dianggap pimpinan dewan diputar balik secara politis dinilai tidak mampu lalu diganti," kata Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade kembali menegaskan, alasan pengajuan mosi tidak percaya yang dilakukan 4 fraksi di DPRD DKI mengada-ada. Menurutnya, tidak ada satu hal pun yang bisa dijadikan alasan untuk memintanya mundur dari pimpinan dewan.

"Kalau bilang kinerja saya jelek, yang namanya lembaga ketua dewan itu tidak ada. Adanya pimpinan dewan. Dan tidak ada yang namanya produk pimpinan dewan, adanya produk dewan secara keseluruhan," kilah Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat fraksi di DPRD DKI yakni FPD,  FPDIP, FPPP, dan FPAN, serta anggota DPRD dari Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) mengajukan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD DKI. Mereka menilai Ade tidak pro rakyat dengan menyetujui APBD 2009 karena banyak pemborosan.

Selain itu, empat fraksi juga menilai Ade kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya dan komunikasi dengan anggota DPRD yang kurang harmonis. Sehingga koordinasi sering tidak berjalan.
      
APBD DKI 2009 sebesar Rp 22,42 triliun telah disetujui DPRD DKI pada 27 November 2008 dan telah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri pada 9 Desember 2008. Beberapa anggaran dalam APBD 2009 dinilai sebagai pemborosan, antara lain pengadaan alat musik untuk Dinas Pemadam Kebakaran DKI sebesar Rp 1miliar dan dana koordinasi dengan sejumlah instansi sebesar Rp 7,3 miliar.
   
FPD juga sudah mengirim surat mosi tidak percaya ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), karena penggantian ketua harus mengubah tata tertib. Jika Depdagri sudah setuju, maka rapat Paripurna bisa digelar untuk melaksanakan voting. (djo/djo)


Berita Terkait