Pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung oleh SBY Dinilai Wajar

Muchdi Pr Bebas

Pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung oleh SBY Dinilai Wajar

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 14:23 WIB
Pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung oleh SBY Dinilai Wajar
Jakarta - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil Kapolri dan Jaksa Agung menyusul vonis bebas Muchdi Pr dinilai sebagai hal yang wajar. Bukan sebagai bentuk intervensi yang seperti yang dituduhkan Gerindra kepada orang nomor satu RI tersebut.

"Penegak hukum di bawah presiden menurut undang-undang adalah Kejaksaan dan Polri. Jadi sejauh peran presiden untuk mengetahui proses penegakan hukum oleh Kejaksaan dan Polri, dan mengingatkan untuk menjaga objektifitas dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah hal yang wajar," ujar anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada detikcom, Senin (5/12/2008).

Sentral proses hukum, lanjut Gayus, adalah pengadilan dengan mekanisme tahapannya. Sehingga presiden sebagai kepala pemerintahan berkewajiban untuk mengingatkan pelaksanaan penegakkan hukum oleh penegak hukum yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jelas Gayus, sikap presiden terhadap penegakan hukum di negaranya juga akan dimintakan pertanggunjawabannya oleh hukum internasional.

"Apakah niat dan kemampuan negara yang dipimpinnya terhadap penegakkan hukum dapat melindungi dan memberikan rasa aman atas hak asasi warga negaranya atau tidak," terang profesor di bidang hukum ini.

(lrn/nrl)


Berita Terkait