"Penegak hukum di bawah presiden menurut undang-undang adalah Kejaksaan dan Polri. Jadi sejauh peran presiden untuk mengetahui proses penegakan hukum oleh Kejaksaan dan Polri, dan mengingatkan untuk menjaga objektifitas dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah hal yang wajar," ujar anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada detikcom, Senin (5/12/2008).
Sentral proses hukum, lanjut Gayus, adalah pengadilan dengan mekanisme tahapannya. Sehingga presiden sebagai kepala pemerintahan berkewajiban untuk mengingatkan pelaksanaan penegakkan hukum oleh penegak hukum yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah niat dan kemampuan negara yang dipimpinnya terhadap penegakkan hukum dapat melindungi dan memberikan rasa aman atas hak asasi warga negaranya atau tidak," terang profesor di bidang hukum ini.
(lrn/nrl)











































