"Saya tekankan, saya tidak pernah intervensi, itu tidak bisa. Dan tidak boleh saya bilang ke polisi untuk menghentikan ke proses peradilan, ke jaksa, dan ke hakim juga tidak bisa," jelas SBY dalam pembukaan perdagangan bursa di BEI, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (5/1/2009).
SBY lalu menuturkan, pada tanggal 31 Desember, Muchdi Pr diputuskan tidak bersalah. Dan saat itu dirinya sedang di Depkeu.
"Staf saya bilang, wartawan mau minta komentar soal itu. Saya presiden, tidak mungkin komentar pada semua hal di negeri ini. Saya ini pembuat kebijakan, saya bisa cepat komentar kalau itu soal bencana alam atau hal-hal yang bersifat emergency," jelasnya.
Tudingan intervensi terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir berasal dari Wakil Ketua Umum Parti Gerindra Fadli Zon. Intervensi itu berupa rencana pemanggilan Jaksa Agung dan Kapolri oleh SBY menyusul vonis bebas pada Muchdi Pr, eks petinggi BIN yang menjadi terdakwa. (ndr/nrl)











































