Hakim: Al Amin Masih Muda dan Dapat Memperbaiki Diri

Hakim: Al Amin Masih Muda dan Dapat Memperbaiki Diri

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 11:35 WIB
Hakim: Al Amin Masih Muda dan Dapat Memperbaiki Diri
Jakarta - Ketuk palu hakim menandakan hukuman 8 tahun penjara yang harus diterima Al Amin Nasution dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi ibukota Bintan dan Pelabuhan Api-api di Banyuasin. Ada beberapa alasan kenapa hakim memvonis Al Amin lebih ringan dari tuntutan jaksa. Apa saja?
Β 
"Terdakwa masih muda sehingga masih dapat memperbaiki diri dan berdedikasi untuk bangsa," kata ketua majelis hakim Edward Pattinasarani dalam sidang vonis Al Amin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2009)

Alasan lain yang meringankan adalah Al Amin masih memiliki tanggungan keluarga dan berperilaku baik selama persidangan. Ketiga hal ini lah yang membuat hukuman Al Amin lebih ringan 7 tahun dari tuntutan jaksa selama 15 tahun.

Selain itu ada juga dua hal yang memberatkan Al Amin. Majelis hakim menilai Al Amin dianggap telah menyakiti hati rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, terdakwa mencederai amanat rakyat. Kedua, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit," tandasnya. (gah/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads