Al Amin Ajukan Banding

Divonis 8 Tahun

Al Amin Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 11:16 WIB
Al Amin Ajukan Banding
Jakarta - Al Amin Nasution menegaskan dirinya tidak pernah membagi-bagikan uang pada sejawatnya di DPR-RI sebagaimana didakwakan. Ia memastikan akan mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.

"Saya akan berupaya mencari keadilan pada tahap selanjutnya. Saya tidak pernah bagi-bagi uang. Itu tidak ada!" tandas Al Amin, Senin (5/1/2009).

Hal tersebut dia sampaikan pada wartawan yang mencegatnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Atas kasus korupsi proyek alih fungsi lahan hutan lindung menjadi Ibu Kota Kabupaten Bintan dan hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Al Amin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski akan mengajukan banding, politisi PPP ini menyatakan menghormati putusan majelis hakim Tipikor. Setelah sidang ditutup, Al Amin menyempatkan menjabat tangan seluruh anggota majelis hakim dan tim jaksa penuntut.

"Saya apresiasi pada majelis hakim atas putusannya," ujar dia.

Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, Al Amin terlihat tenang. Pria yang pagi ini tampil berkacamata baca, sama sekali tidak terlihat kaget mendengar putusan hakim atau gusar karena Kristina tidak mendampinginya. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads