"Saya akan berupaya mencari keadilan pada tahap selanjutnya. Saya tidak pernah bagi-bagi uang. Itu tidak ada!" tandas Al Amin, Senin (5/1/2009).
Hal tersebut dia sampaikan pada wartawan yang mencegatnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Atas kasus korupsi proyek alih fungsi lahan hutan lindung menjadi Ibu Kota Kabupaten Bintan dan hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Al Amin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya apresiasi pada majelis hakim atas putusannya," ujar dia.
Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, Al Amin terlihat tenang. Pria yang pagi ini tampil berkacamata baca, sama sekali tidak terlihat kaget mendengar putusan hakim atau gusar karena Kristina tidak mendampinginya. (lh/nrl)











































