"Menjatuhkan vonis 8 tahun , denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Edward Pattinasarani di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2009).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suwarji menuntut Al Amin dengan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Mantan anggota komisi IV DPR ini juga didenda denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dituntut karena melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana korupsi (Tipikor) jo sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
Al Amin juga dituntut karena melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 65Β ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua.
Hal-hal yang meringankan menurut JPU, Al Amin sopan di persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi, tetapi justru menyalahgunakan jabatan, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa menikmati hasil korupsi. (nwk/gah)











































