Al Amin Divonis 8 Tahun

Al Amin Divonis 8 Tahun

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 10:56 WIB
Al Amin Divonis 8 Tahun
Jakarta - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi ibukota Bintan dan Pelabuhan Api-api di Banyuasin, Al Amin Nur Nasution, divonis 8 tahun penjara. Suami pedangdut Kristina itu terbukti melakukan korupsi.

"Menjatuhkan vonis 8 tahun , denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Edward Pattinasarani di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2009).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suwarji menuntut Al Amin dengan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Mantan anggota komisi IV DPR ini juga didenda denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,950 miliar.

Dia dituntut karena melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana korupsi (Tipikor) jo sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Al Amin juga dituntut karena melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 65Β  ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua.

Hal-hal yang meringankan menurut JPU, Al Amin sopan di persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi, tetapi justru menyalahgunakan jabatan, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa menikmati hasil korupsi. (nwk/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads