Demikian disampaikan Sekretaris Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Usman Hamid kepada detikcom, Senin (5/1/2009).
Fadli Zon, dalam jumpa pers Minggu (4/1/2009) kemarin menyatakan, rencana Presiden SBY yang akan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri terkait putusan bebasnya Muchdi Pr lebih bernuansa politik pencitraan pemerintahannya. Tindakan SBY dinilai berlebihan dan tidak fair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi politis, tudingan Fadli Zon tidak kredibel karena bias kepentingan kliennya. Tudingan bahwa sikap presiden dalam kasus ini berlebihan dan tidak fair dalam kasus Munir dan kasus-kasus HAM lain adalah cermin ketidakpahaman UU dan mekanisme politik," kata Usman.
Kasus Munir adalah mandat pleno DPR yang membentuk tim gabungan Komisi I dan III untuk kasus Munir. Hasil tim ini disetujui rapat pleno yang dipimpin Soetardjo Soerjogoeritno tahun 2006.
"Kasus-kasus HAM yang lain menjadi berbeda disikapi oleh presiden karena belum ada persetujuan politik dari DPR," jelas Usman. (iy/nrl)










































