"Kita memiliki waktu sampai Desember 2009, kita akan berupaya untuk menyelesaikan," kata Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara kepada detikcom, Minggu (5/1/2009) malam.
Mengenai perkembangan pembahasan RUU itu sendiri sampai saat ini, kata Dewi, masih dalam tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pansus telah melakukan hearing dengan KPK dan para akademisi dari Universitas Indonesia (UI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, lanjut Dewi, DPR mempunyai banyak tanggungan RUU yang juga harus dibahas. Seluruh UU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR juga sama pentingnya.
"Pembahasan di DPR tidak hanya RUU (pengadilan) Tipikor. Oke RUU (pengadilan) Tipikor perlu, tapi masih banyak juga UU yang lain," jelas dia.
Dewi mengimbau agar masyarakat atau ICW tidak khawatir RUU Pengadilan Tipikor jalan di tempat. "Ya, kalau kekhawatiran dalam bentuk kepedulian, ya, bagus saja. Nanti pada gilirannya juga akan dimintai pendapat," pungkasnya.
(irw/gah)











































