"Para Hakim di MA setiap satu tahun satu kali general check up setelah ada pemberitahuan dari Depkes," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Minggu (4/1/2009).
Hal itu disampaikan Djoko untuk menanggapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar hakim agung yang sudah tua melakukan general check up ulang apabila tetap bersikukuh tidak mau meninggalkan MA.
"Mungkin ditambah menjadi dua atau tiga kali setahun saya kira semua hakim agung setuju," imbuh Djoko.
Sekadar diketahui, usia dan kesehatan hakim agung menjadi perdebatan yang hangat di penghujung tahun 2008 lalu. Hal itu terkait pembahasan RUU MA, dalam hal ini tentang batas usia pensiun hakim agung. DPR akhirnya menyetujui usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun. (irw/irw)











































