"Niat jaksa untuk melakukan kasasi adalah niat yang ngeyel dan tidak profesional. Kalau melakukan kasasi dianggap melanggar hukum, kalau PK bolehlah karena masih ada dasar hukumnya," ujar salah satu pengacara Muchdi, Mahendradatta, dalam siaran pers di Restoran Pulau Dua, Jl Gatot Subroto, Minggu (4 /1/2009).
Menurut Mahendradatta, kasasi tersebut akan melanggar pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka tetap melakukan kasasi kita akan melakukan kontra memori kasasi. Kita juga akan menuntut Kejaksaaan," imbuhnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai Kontras yang akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, Mahendradatta mengaku siap untuk berdebat di Mahkamah Internasional.
"Kalau mau seperti itu kita akan berdebat di sana," tegasnya.
Tim pengacara Muchdi Pr juga akan melakukan uji publik terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi dari dakwaan ikut membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir.
"Kita akan datangi seluruh universitas yang memiliki Fakultas Hukum untuk menguji berkas perkara dan menjelaskan kepada publik bahwa vonis bebas Muchdi sudah melalui mekanisme hukum yang benar," jelasnya.
(mpr/nrl)











































