ICW menilai MA masih dikuasai oleh rezim tua. ICW mendesak agar hakim agung tua melakukan general check up ulang apabila tetap bersikukuh tidak mau meninggalkan MA.
"Cek ulang kesehatan ini perlu agar bisa lebih menjamin keadilan bagi masyarakat,"ujar Divisi Hukum dan monitoring Peradilan ICW, Illian Deta Arta Sari, saat jumpa pers di kantor ICW, Jalan kalibata IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hakim agung melalui jalur karir yang diajukan MA, yang rontok di tes kesehatan mencapai 20-30%. Padahal, usianya rata-rata hanya 60-62 tahun saja,"katanya.
ICW mengusulkan agar dalam pemilihan pimpinan MA, hakim agung yang mestinya pensiun di 2009 tidak masuk dalam bursa pemilihan. Hal ini harus dilakukan untuk menanti kepastian hukum judicial review UU MA di Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satu pasalnya tentang usia pensiun hakim agung 70 tahun.
"Kami juga memandang, usia pensiun 70 tahun seharusnya tidak berlaku untuk hakim agung yang diperpanjang masa pensiunnya sendiri secara 'ilegal' sebelumnya," ujar Deta. (mei/nrl)











































