Di sisi lain, hal ini ditengarai menyebabkan tertundanya penyusunan sejumlah undang-undang, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Proses pembahasan RUU Tipikor tidak akan selesai hingga akhir batas waktu. Hal ini karena anggota DPR lebih mempersiapkan pemilu," ramal koordinator bidang hukum dan monitoring pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, substansi UU Tipikor berpotensi melemahkan pengadilan khusus ini dan upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," jelasnya.
Emerson lantas menyinggung mengenai ketidaksukaan sejumlah anggota DPR terhadap keberadaan Komisi Pemberantas Korupsi dan Pengadilan Tipikor.
"Bukan rahasia lagi banyak anggota DPR tidak menyukai keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor. Salah satu cara untuk membuat disfungsi pada dua institusi ini adalah melemahkannya lewat legislasi RUU," urai Emerson.
"Hal ini mengingat sudah ada delapan orang anggota DPR yang dijerat perkara korupsi oleh KPK," pungkasnya.
RUU Pengadilan Tipikor penting karena menjadi payung hukum bagi Pengadilan Tipikor. Jika payung itu tak juga ada, maka nasib Pengadilan Tipikor berakhir.
(alf/nrl)











































