Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama tahun 2008 lalu terdapat 194 perkara korupsi dengan 444 orang yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Dari jumlah tersebut, 277 terdakwa divonis bebas. Ironisnya, Mahkamah Agung (MA) adalah institusi yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ICW, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati menyoal sejumlah perkara korupsi yang berakhir di pengadilan.
Yang pertama, vonis bebas terhadap terdakwa korupsi paling dominan dan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan. Terdakwa terbukti tidak bersalah,Β dakwaan jaksa lemah atau dilemahkan, hakim mencari pertimbangan yang menguntungkan, atau kombinasi dari dakwaan yang lemah dan hakim yang mencari pertimbangan yang menguntungkan terdakwa," jelasnya.
Lebih jauh, ICW juga menyoroti tren terdakwa korupsi divonis ringan sesuai batas minimal penjatuhan hukuman pidana oleh undang-undang. "Bahkan ada yang kurang dari satu tahun," imbuh Emerson.
Muncul juga fenomena hukuman percobaan dalam perkara korupsi. Di tahun 2008, ada sepuluh terdakwa yang divonis hukuman percobaan. Umumnya hanya divonis satu tahun penjara dengan hukuman penjara selama satu hingga dua tahun.
"Dapat dipastikan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan bersalah," kata Emerson.
Terhadap hal ini, Emerson menyesalkan sikap MA. "MA selaku institusi tertinggi justru menguatkan putusan ini (vonis ringan)," keluh Emerson. (alf/nrl)











































