"Korban sudah kami operasi. Dia mengalami pendarahan serius di bagian alat vitalnya," kata dr. Nurliana Adriati Noor, kahumas RS AW Syachranie, Samarinda, di kantornya Jl Palang Merah, Jumat (2/1/2009).
Berdasar hasil visum diketahui bahwa peristiwa pemerkosaan dan penganiayaan terjadi kemarin siang (1/2). Tapi baru sore hari korban diantar orang tuanya ke UGD RS AW Syachranie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan yang dihimpun dari kepolisian kepolisian menyebutkan bahwa pelaku adalah Sulaiman (35). Pelaku tidak lain adalah tetangga korban di Kompleks Pasar Segiri, Jl Perniagaan RT 28, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Birahi pria yang berprofesi sebagai buruh itu bangkit ketika mendapati korban tengah asik bermain seorang diri. Pelaku langsung menyeret korban danย mengagahinya di bilik WC umum yang terletak tidak jauh dari kediaman korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Sulaiman menganiaya korban hingga mengakibatkan luka-luka dan memar di bagian leher hingga wajah. Setelah diberi uang Rp 10 ribu, korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya.
Tapi tak urung orang tua korban mengetahui juga kondisi mengenaskan dari putrinya. Mereka langsung melarikannya ke RS dan melaporkan pelaku ke Poltabes Samarinda, Kaltim. Polisi tidak menemui kesulitan mencokok dan menahan pelaku.
"Sebelum kita amankan, tersangka sempat diamuk massa. Setelah kita
mintai keterangan, saat melakukan kejahatannya tersangka mengaku sedang
mabuk. Kami terapkan pasal 285 KUHP dan UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," papar Kasat Reskrim Poltabes Samarinda, Kompol Yusep Gunawan SiK kepada detikcom di Mapoltabes Samarinda.
(lh/lh)











































