Sutrisno Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mutilasi Wanita Hamil

Sutrisno Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2009 12:15 WIB
Sutrisno Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Jakarta - Pelaku mutilasi Amah, Sutrisno sudah ditangkap polisi. Sutrisno yang tega memotong tubuh wanita yang diduga dihamilinya ini terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Kita kenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom, Jumat (2/1/2009).

Menurut Zulkarnain, polisi masih terus mendalami perbuatan Sutrisno, apakah termasuk pembunuhan berencana atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini masih 338 (pasal) pembunuhan menghilang nyawa. Kalau nanti ternyata memang dia sudah menyiapkan pisau, bisa saja berkembang menjadi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

Sutrisno diduga membunuh Amah karena dimintai pertanggungjawaban atas janin Amah yang sudah 5 bulan. Sutrisno yang juga sudah punya istri dan 5 orang anak ini pun tega memenggal kepala Amah. (gus/asy)


Berita Terkait