"Kita kenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom, Jumat (2/1/2009).
Menurut Zulkarnain, polisi masih terus mendalami perbuatan Sutrisno, apakah termasuk pembunuhan berencana atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno diduga membunuh Amah karena dimintai pertanggungjawaban atas janin Amah yang sudah 5 bulan. Sutrisno yang juga sudah punya istri dan 5 orang anak ini pun tega memenggal kepala Amah. (gus/asy)










































