"Kami menerima 254 aduan KDRT pada 2008. Ini meningkat dari 2007 yang berjumlah 216 kasus," kata Koordinator Perubahan Hukum LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan(APIK), Umi Farida, kepada detikcom pagi ini, Jumat (2/12/2008).
Bentuk tindak kekerasan dialami korban cukup beragam. Mulai dari cacian, poligami, perselingkuhan hingga kekerasan fisik seperti pukulan (dengan tangan atau alat), tamparan, dorongan, cekikan, cubitan, dan sundutan rokok.
Tercatat juga KDRT berupa kekerasan seksual berupa seperti pemaksaan hubungan seksual. Saat kejadian biasanya korban melakukan hubungan seksual dengan alasan lelah, menstruasi dan sakit.
Untuk penyelesaiaan kasusnya, mayoritas korban memilih cara perceraian. Sedangkan yang memilih melaporkannya ke kepolisian sebagai perkara pidana ada 17 kasus. Sisanya sekedar berkonsultasi.
Fakta ini menunjukkan masih pengetahuan para istri tentang hak-hak dalam keluarga terhitung masih rendah. Otomatis kesadaran hukum mereka juga masih sangat kurang.
"Ini menunjukan penyebarluasan informasi terkait dengan substansi hukum, proses hukum (pidana atau perdata), dan hak-hak perempuan dalam keluarga masih belum menyeluruh," pungkasnya. (asp/lh)











































