Sepanjang 2008 tercatat 35 kasus kejahatan seksual yang dialami anak-anak perempuan. Angka tersebut sangat jauh di atas jumlah kasus serupa yang tercatat tahun lalu.
"Tahun lalu kami hanya menangani 16 kasus sekarang naik lebih dari dua kali
lipatnya," kata Koordinator Perubahan Hukum LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Umi Farida, kepada detikcom pagi ini, Jumat (2/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan memprihatinkan adalah pelaku tindak kejahatan seksual umumnya orang yang dikenal dekat dengan korban, bahkan tidak jarang anggota keluarganya sendiri. Mulai dari majikan, atasan, saudara kandung, pacar, tetangga, guru spiritual, teman sepermainan, teman kerja, ayah tiri, dan dokter.
"Sedangkan pelaku yang baru dikenal atau tidak dikenal sangat sedikit. Relasi ini lebih beragam dibandingkan tahun 2007," pungkas Umi.
(asp/lh)











































