"Mereka berusaha membentuk opini di tengah masyarakat," kata salah seorang kuasa hukum Muchdi, Mahendradatta saat dihubungi detikcom, Kamis (1/1/2009).
Sebelumnya, Kasum mendesak agar Jaksa Agung Hendarman Supandji membuat memori kasasi yang berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang maksimal. Tidak hanya itu, Suciwati juga mengimbau agar masyarakat yang tahu informasi seputar eks KaBIN Hendropriyono, eks pilot Garuda Pollycarpus, mantan Deputi V BIN Muchdi Pr untuk segera menghubungi Kasum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polly yang sudah dibebaskan oleh PN dan MA justru dihukum oleh kembali oleh MA," jelasnya.
Mahendradatta menduga langkah ini dilakukan untuk menekan hakim agung. Kelak hakim akan merasa takut jika tidak mengikuti keinginan publik.
"Ini sama saja dengan intervensi pengadilan, hakim agung nanti jadi takut jika berbeda dari opini yang ada," pungkasnya.
Pihak Muchdi kemungkinan besar juga tidak akan menggugat Suciwati. Alasannya, tuntutan balik yang akan dilayangkan tersebut tidak ada gunanya.
"Upaya penuntut balik tidak ada gunanya, karena tidak menguntungkan, jadi kemungkinan besar tidak," pungkasnya. (mok/mok)










































