Dipecat DK DPU, 5 Anggota KPU Sumsel Lapor Mabes Polri

Dipecat DK DPU, 5 Anggota KPU Sumsel Lapor Mabes Polri

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2009 02:25 WIB
Jakarta - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipecat melaporkan Dewan Kehormatan (DK) KPU ke Mabes Polri. DK KPU dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan berbuat zalim.

"Hari ini kita lapor ke Bareskrim Mabes Pori atas putusan DK KPU. Kita merasa didzolimi atas proses itu (pemecatan)," kata anggota KPU Provinsi Sumsel, Ahmad Bakri, kepada detikcom via telepon, Kamis (1/1/2008).

Namun, lanjut Ahmad, laporan pihaknya ditolak Bareskrim Mabes Polri karena dianggap salah alamat. Sebab, Mabes Polri sudah membentuk bagian atau satuan khusus bagi pengaduan terkait pemilihan umum (Pemilu).

"Kita kan tidak tahu ke mana, memang ada bagian itu sudah dibentuk, tapi karena tidak ada petugasnya, besok jam 10 atau 11 kita datang lagi ke Mabes Polri," jelasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 24 Desember 2008, lima anggota KPU Provinsi Sumsel dicopot dari jabatannya sesuai SK KPU No 138/SK/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumsel.

Kelimanya adalah Ketua KPU Provinsi Sumsel Syafitri Irwan, serta anggotanya, yaitu Mismiwati, Alfian Toni, Ahmad Bakri dan Helmi Ibrahim. Kelimanya dinyatakan dicopot dan disahkan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary keesokan harinya.

Menurut Ahmad, ada beberapa dasar yang menjadi keberatan atas pemecatan itu. "Saya dianggap membangkang. Saya tidak tahu membangkang apa? Dikatakan menghambat proses pemilu, menghambat apanya?" tandasnya dengan penuh kecewa.

Padahal, Ahmad menambahkan, dalam sidang DK KPU pihaknya sudah mengajukan alat bukti, tapi digubris sidang. Apalagi sidang hanya berlangsung sekitar lima jam, padahal sidang yang membahas persoalan serius seperti ini bisa berlangsung dua sampai tiga hari.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Sumsel yang lain, Helmi Ibrahim dipecat karena adanya laporan masyarakat bahwa dirinya juga tercatat sebagai angota partai politik, Partai Matahari Bangsa (PMB). Dirinya kecewa dengan sidang DK KPU yang dianggap tak lebih sebagai ajang pembantaian karakter dan tak diberi kesempatan membela diri.

"Jadi kita laporkan atas perlakuan tidak senonoh dan perbuatan tidak menyenangkan, hatzai artikelen. Nilai-nilai kemanusiaan tercerabut atas tuduhan tidak jelas, tidak seimbang. Sidang itu memutuskan perkara hanya atas dasar data dan bukti fotocopian berupa fotocopi KTA," ungkapnya.

Padahal pihak pengurus PMB sudah menyatakan dirinya bukan anggota parpol tersebut. "Karena saya tidak pernah terlibat aktif atau memberikan pikiran pada PMB. Ini yang saya tolak. Dewan ini adalah dewan yang biadab dan tidak punya kemanusiaan. Padahal PMB sudah bantah saya sebagai anggotanya," tegasnya lagi.

Selain berupaya melaporkan ke Mabes Polri. Kelima orang ini berencana akan mem-PTUN-kan KPU bila mengeluarkan rekomendasi formal pemberhentian tersebut. Helmi juga mengungkapkan KPU sebelumnya telah melakukan prakondisi dengan memberikan status pemberhentian sementara atau nonaktifkan.

"Entah tujuan apa? Yang kita tangkap itu untuk tujuan praktis saja dan ada kongkalikongnya," pungkasnya.

(zal/mok)


Berita Terkait