"Upaya hukum selanjutnya adalah kasasi. Kami minta kepada Jaksa Agung untuk membuat memori kasasi yang baik dan kredibel dengan menggunakan bukti-bukti dan dokumen yang maksimal. Karena kami mencatat ada beberapa hal yang sangat ganjil di persidangan," papar tim legal Kasum, Choirul Anam.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (1/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Kasum akan meminta dalam proses pemeriksaan bukti-bukti dan pembacaan putusan dilakukan secara terbuka seperti halnya dalam kasasi Akbar Tandjung, kecuali saat musyawarah.
Istri mendiang Munir, Suciwati, meminta Presiden SBY untuk memberikan perhatian penuh atas perkembangan kasus ini.
"Pemerintah SBY harus memanfaatkan waktu di akhir pemerintahannya untuk menepati janji. Ini akan menjadi the test of our history jika bangsa ini terus dikungkung oleh kuasa yang tidak terjamah hukum," kata dia.
Anggota Kasum, Dadang Tri Sasongko, menambahkan, Kasum sangat mengandalkan hakim di MA agar punya komitmen dalam putusan hukum karena indikasi putusan ini tidak profesional. (aan/nrl)










































