"Kita kembalikan kepada proses hukum, maka segala keputusan hukum wajib kita taati. Misalnya, jaksa mengajukan banding atau kasasi, maka proses hukum harus dilalui, tidak ada masalah," kata pengamat intelijen Wawan H Purwanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/1/2009).
Menurut Wawan, yang perlu dihargai adalah bagaimana semua pihak menghargai proses hukum dan semua warga negara harus mematuhinya. Dalam putusan tersebu, semua bukti, saksi dan dakwaan sudah dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
hak prerogeratif hakim sesuai dengan fakta hukum," jelasnya.
Dikatakan Wawan, bila selama ini bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak
kuat, maka tinggal mengajukan banding.
Wawan menjelaskan, ada perbedaan antara eksekutif dan yudikatif. Bila ada
rencana presiden memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk dimintai laporan itu
sah-sah saja. "Tapi bukan mempengaruhi keputusan. Kalau hanya sekadar statemen,
wajar saja," ujarnya.
Namun, menurut Wawan, pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung oleh presiden tidak
perlu untuk mempelajari keputusan tersebut. Walau begitu, presiden harus siap
memberikan jawaban, sebab kasus ini menjadi perhatian dunia internasional. (zal/ken)











































