Tapi tidak dengan di Norwegia. UU baru yang melarang "pembelian jasa seks" mulai berlaku. Warga Norwegia yang tertangkap "membeli" jasa seks, meskipun di luar negeri, kini dapat dikenai denda atau diganjar hukuman penjara 6 bulan.
Demikian dilansir abc.net.au, Kamis (1/1/2009). Otoritas Norwegia mengatakan, mereka ingin membasmi pariwisata seksual dan prostitusi jalanan dengan menargetkan pelanggan dan bukan pekerja seks komersial.
Hebatnya, polisi Norwegia diizinkan untuk menggunakan alat penyadap untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Media lokal setempat melaporkan telah terjadi penurunan wanita yang bekerja di jalanan di Oslo.
Mereka yang tidak setuju dengan UU tersebut menyatakan, UU itu akan memicu pelacuran bawah tanah dan itu membuat pelacuran lebih sulit dikendalikan.
(nrl/ken)











































