"Yang pasti putusan ini membuat kita semua syok," kata Suciwati dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (1/1/2009).
Suciwati mengatakan, pada awalnya pihaknya terbius dengan putusan Pollycarpus dan penangkapan Muchdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut hadir dalam jumpa pers ini Koordinator Kontras Usman Hamid,Β Direktur LBH Jakarta Asfinawati, Choirul Anam, Dadang Tri Sasongko, dan Rafendi Jamil.
Pollycarpus diadili di PN Jakarta Pusat. MA menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada eks pilot Garuda itu. (aan/nrl)











































